📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan
Ilustrasi penataan parkir tepi jalan umum oleh Dishub Tapanuli Tengah

Ruang lingkup

Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah menata parkir di tepi jalan umum, membina juru parkir, mengawasi tempat parkir khusus milik swasta, serta menindak parkir yang mengganggu arus lalu lintas bersama aparat terkait.

Hak pengguna jasa parkir

  • Menerima karcis retribusi yang sah setiap kali membayar.
  • Dilayani oleh juru parkir beridentitas dan berseragam.
  • Membayar sesuai tarif yang ditetapkan peraturan daerah.
  • Menyampaikan pengaduan atas pungutan tidak sah.

Kewajiban pengguna kendaraan

  • Parkir pada lokasi dan marka yang ditentukan.
  • Tidak parkir di trotoar, tikungan, persimpangan, atau di depan akses darurat.
  • Mematuhi arahan juru parkir dan rambu larangan.

Izin pengelolaan tempat parkir

  1. Mengajukan permohonan tertulis disertai denah lokasi dan kapasitas.
  2. Survei lapangan oleh petugas dan analisis dampak terhadap arus lalu lintas.
  3. Penetapan rekomendasi teknis dan ketentuan pengelolaan.
  4. Pembinaan berkala terhadap pengelola dan juru parkir.

Temukan juga artikel tertib parkir atau laporkan parkir liar melalui Pengaduan.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan