📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan

Edukasi · Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah

Tertib Parkir Tepi Jalan: Hak dan Kewajiban Pengguna Kendaraan

Penataan parkir tepi jalan umum merupakan salah satu tugas Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah. Parkir yang sembarangan dapat mempersempit badan jalan, menghambat kendaraan darurat, dan membahayakan pejalan kaki.

Kenali juru parkir resmi

Juru parkir resmi mengenakan rompi atau seragam dengan identitas, membawa kartu tanda pengenal, dan memberikan karcis retribusi setiap kali menerima pembayaran. Masyarakat berhak meminta karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.

Lokasi yang dilarang untuk parkir

  • Di atas trotoar dan jalur pejalan kaki.
  • Di persimpangan, tikungan, dan dekat jembatan.
  • Di depan pintu masuk pemadam kebakaran, rumah sakit, dan sekolah.
  • Di area yang diberi rambu larangan parkir atau marka kuning.

Melaporkan parkir liar

Bila menemukan pungutan parkir tanpa karcis atau parkir yang menutup jalan, silakan laporkan melalui halaman Pengaduan dengan menyertakan lokasi dan waktu kejadian. Ketentuan lengkap tentang penataan parkir dapat dibaca di halaman Perparkiran.

Baca juga

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan