Berapa lama masa berlaku hasil uji berkala (KIR)?
Hasil uji berkala berlaku selama enam bulan. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan uji ulang sebelum masa berlaku berakhir agar kendaraan tetap dinyatakan laik jalan.
Kendaraan apa saja yang wajib uji KIR?
Mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib menjalani pengujian berkala.
Bagaimana cara mengajukan izin trayek angkutan perdesaan?
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah dengan melampirkan dokumen badan usaha, daftar kendaraan, bukti lulus uji, serta rencana trayek. Petugas akan melakukan verifikasi dan evaluasi kebutuhan trayek.
Ke mana saya melaporkan lampu lalu lintas mati atau rambu rusak?
Laporan dapat disampaikan melalui formulir pada halaman Pengaduan, melalui telepon kantor pada jam kerja, atau datang langsung ke loket pelayanan.
Bagaimana mengenali juru parkir resmi?
Juru parkir resmi berseragam atau mengenakan rompi beridentitas, membawa kartu tanda pengenal, dan wajib memberikan karcis retribusi kepada pengguna jasa parkir.
Apakah permohonan informasi publik dipungut biaya?
Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Pemohon hanya dapat dikenakan biaya penggandaan atau pengiriman salinan dokumen bila diminta dalam bentuk fisik.
Berapa lama permohonan informasi publik dijawab?
Badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Apakah Dishub menangani pelayanan pelabuhan dan penyeberangan?
Ya, sesuai kewenangan kabupaten Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah memfasilitasi angkutan penyeberangan dan pelayaran rakyat, pengelolaan dermaga lokal, serta pembinaan keselamatan penumpang kapal.
Bagaimana mengajukan permohonan pemasangan rambu atau marka?
Ajukan surat permohonan yang menyebutkan lokasi dan alasan kebutuhan. Petugas akan melakukan survei lapangan dan analisis teknis sebelum penetapan pemasangan sesuai ketersediaan anggaran.
Kapan jam pelayanan kantor Dinas Perhubungan?
Pelayanan tatap muka dibuka Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Formulir pengaduan daring dapat diisi kapan saja.
Belum menemukan jawaban? Kirim pertanyaan melalui formulir pengaduan atau hubungi kami.
Ada kendala transportasi di sekitar Anda?
Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.
