📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan
Ilustrasi halte dan angkutan perdesaan di Tapanuli Tengah

Jenis angkutan yang dibina

JenisKeterangan
Angkutan perdesaanMelayani pergerakan antar desa dan menuju pusat kecamatan dalam trayek tetap.
Angkutan sekolahMendukung mobilitas pelajar dengan memperhatikan keselamatan anak.
Angkutan barangPembinaan muatan, dimensi, dan jam operasional angkutan barang.
Angkutan pariwisataRekomendasi dan pengawasan kelaikan angkutan menuju destinasi wisata.

Perizinan trayek perdesaan

  1. Pengajuan permohonan oleh badan usaha berbadan hukum atau koperasi.
  2. Melampirkan akta badan usaha, NIB, daftar kendaraan, dan bukti lulus uji berkala.
  3. Evaluasi kebutuhan trayek dan faktor muat penumpang.
  4. Penerbitan izin dan kartu pengawasan bagi setiap kendaraan.

Standar pelayanan minimal

  • Keamanan: identitas kendaraan dan pengemudi jelas, lampu penerangan memadai.
  • Keselamatan: kendaraan lulus uji, pengemudi memiliki SIM umum.
  • Kenyamanan: kapasitas sesuai, kebersihan terjaga.
  • Keterjangkauan: tarif sesuai ketetapan dan informasi trayek tersedia.

Pastikan kendaraan Anda lulus uji berkala sebelum beroperasi. Keluhan layanan angkutan dapat disampaikan lewat Pengaduan.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan