Kedudukan
Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Peran strategis
Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakter wilayah pesisir dengan jaringan jalan yang menghubungkan pusat pemerintahan, sentra perikanan, kawasan wisata, dan permukiman di pedalaman. Karena itu, perhubungan tidak hanya soal lalu lintas jalan, tetapi juga konektivitas laut yang menopang ekonomi masyarakat.
Dinas Perhubungan berperan memastikan setiap perjalanan — baik dengan angkutan perdesaan, kendaraan barang, maupun kapal penyeberangan — berlangsung selamat, tertib, dan terjangkau.
Ruang lingkup layanan
- Lalu lintas: manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas.
- Angkutan: pembinaan angkutan orang dan barang, perizinan trayek, pengelolaan halte dan terminal.
- Sarana & prasarana: pengujian kendaraan bermotor dan keselamatan transportasi.
- Perparkiran: penataan parkir tepi jalan dan pengelolaan retribusi.
- Perhubungan laut: pelayaran rakyat, dermaga, dan penyeberangan.
Nilai pelayanan
Selamat
Keselamatan pengguna jasa transportasi menjadi pertimbangan pertama di setiap keputusan.
Transparan
Persyaratan, biaya, dan waktu layanan diumumkan secara terbuka.
Responsif
Setiap pengaduan dicatat, ditindaklanjuti, dan dikabarkan kepada pelapor.
Melayani
Petugas berintegritas dan ramah kepada setiap warga tanpa pembedaan.
Lanjutkan membaca Visi dan Misi, Tugas dan Fungsi, serta Struktur Organisasi dinas.
