📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan
Ilustrasi ruang lingkup Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah

Kedudukan

Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Peran strategis

Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakter wilayah pesisir dengan jaringan jalan yang menghubungkan pusat pemerintahan, sentra perikanan, kawasan wisata, dan permukiman di pedalaman. Karena itu, perhubungan tidak hanya soal lalu lintas jalan, tetapi juga konektivitas laut yang menopang ekonomi masyarakat.

Dinas Perhubungan berperan memastikan setiap perjalanan — baik dengan angkutan perdesaan, kendaraan barang, maupun kapal penyeberangan — berlangsung selamat, tertib, dan terjangkau.

Ruang lingkup layanan

Nilai pelayanan

01

Selamat

Keselamatan pengguna jasa transportasi menjadi pertimbangan pertama di setiap keputusan.

02

Transparan

Persyaratan, biaya, dan waktu layanan diumumkan secara terbuka.

03

Responsif

Setiap pengaduan dicatat, ditindaklanjuti, dan dikabarkan kepada pelapor.

04

Melayani

Petugas berintegritas dan ramah kepada setiap warga tanpa pembedaan.

Lanjutkan membaca Visi dan Misi, Tugas dan Fungsi, serta Struktur Organisasi dinas.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan