📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah menunjuk PPID pelaksana untuk melayani permohonan informasi.

Klasifikasi informasi

Berkala

Profil, program dan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan keuangan ringkas.

Serta-merta

Informasi yang menyangkut keselamatan publik, seperti penutupan jalan atau peringatan pelayaran.

Setiap saat

Daftar informasi publik, standar pelayanan, dan dokumen perencanaan.

Dikecualikan

Informasi yang dapat membahayakan keamanan atau melanggar perlindungan data pribadi.

Tata cara permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
  2. Petugas mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
  3. PPID memproses dan memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  4. Informasi diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau elektronik.

Pengajuan keberatan

Apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan muncul.

Ajukan permohonan melalui formulir di halaman Pengaduan & Permohonan (pilih kategori “Permohonan Informasi”) atau datang ke kantor kami. Daftar dokumen yang tersedia ada di Dokumen Publik.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan