📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan

Tugas pokok

Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas, angkutan, sarana prasarana, dan perhubungan laut.
  2. Pelaksanaan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan kabupaten.
  3. Penyediaan perlengkapan jalan berupa rambu, marka, APILL, dan alat pengaman pengguna jalan.
  4. Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
  5. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan angkutan lainnya sesuai kewenangan.
  6. Penataan dan pengendalian perparkiran di tepi jalan umum.
  7. Penyelenggaraan pelabuhan pengumpan lokal dan angkutan penyeberangan sesuai kewenangan kabupaten.
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan.
  9. Pelaksanaan administrasi dinas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Dasar hukum utama

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
  • Peraturan daerah dan peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dibagi ke dalam unit kerja sebagaimana tergambar pada Struktur Organisasi.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan