Tugas pokok
Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas, angkutan, sarana prasarana, dan perhubungan laut.
- Pelaksanaan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan kabupaten.
- Penyediaan perlengkapan jalan berupa rambu, marka, APILL, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
- Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan angkutan lainnya sesuai kewenangan.
- Penataan dan pengendalian perparkiran di tepi jalan umum.
- Penyelenggaraan pelabuhan pengumpan lokal dan angkutan penyeberangan sesuai kewenangan kabupaten.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan.
- Pelaksanaan administrasi dinas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Dasar hukum utama
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
- Peraturan daerah dan peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dibagi ke dalam unit kerja sebagaimana tergambar pada Struktur Organisasi.
