📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan

Dishub Tapanuli Tengah menyediakan layanan berikut dengan standar pelayanan yang jelas. Klik setiap layanan untuk melihat persyaratan dan alur selengkapnya.

🔧

Pengujian Kendaraan

Uji berkala (KIR) mobil barang, bus, dan angkutan umum agar laik jalan.

Selengkapnya →
🅿️

Perparkiran

Penataan parkir tepi jalan umum, juru parkir resmi, dan retribusi.

Selengkapnya →
🚌

Angkutan Umum

Pembinaan trayek angkutan perdesaan, halte, dan izin penyelenggaraan.

Selengkapnya →
⚓

Perhubungan Laut

Fasilitasi dermaga, angkutan penyeberangan, dan keselamatan pelayaran rakyat.

Selengkapnya →
🚦

Keselamatan Lalu Lintas

Rambu, marka, APILL, CCTV, serta edukasi keselamatan berlalu lintas.

Selengkapnya →
📣

Pengaduan Masyarakat

Sampaikan laporan gangguan sarana transportasi atau pelayanan.

Selengkapnya →

Layanan administrasi lainnya

LayananPenerimaUnit
Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)Pengembang / pelaku usahaBidang Lalu Lintas
Izin penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakatPanitia kegiatanBidang Lalu Lintas
Permohonan pemasangan rambu, marka, dan cermin tikunganMasyarakat / desaBidang Lalu Lintas
Izin penyelenggaraan angkutan perdesaanBadan usaha angkutanBidang Angkutan
Pengujian berkala kendaraan bermotorPemilik kendaraan wajib ujiUPTD PKB
Izin pengelolaan parkirPemilik usahaUPTD Perparkiran
Fasilitasi sandar kapal di dermaga lokalOperator kapalBidang Perhubungan Laut
Permohonan informasi publikMasyarakat umumPPID
Seluruh layanan mengikuti standar pelayanan publik yang ditetapkan dinas. Pembayaran retribusi hanya dilakukan sesuai peraturan daerah dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan