📍 Jl. Raja Junjungan Lubis, Kabupaten Tapanuli Tengah 22611🕗 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
☎ (0631) 371904✉ [email protected]
Logo Dinas PerhubunganDishub Tapanuli TengahDinas Perhubungan
Ilustrasi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah

Kendaraan wajib uji

  • Mobil barang (pick up, truk engkel, truk tangki, dump truck).
  • Mobil bus dan mobil penumpang umum.
  • Kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Persyaratan

Uji pertama

Fotokopi STNK, fotokopi identitas pemilik, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan foto kendaraan tampak depan, belakang, dan samping.

Uji berkala ulang

Fotokopi STNK yang berlaku, bukti lulus uji sebelumnya, serta surat kuasa bila diwakilkan.

Alur pengujian

  1. Pendaftaran di loket dan verifikasi dokumen kendaraan.
  2. Pembayaran retribusi sesuai peraturan daerah dan penerimaan bukti bayar.
  3. Pemeriksaan visual: nomor rangka, nomor mesin, dimensi, kelengkapan, dan kondisi fisik.
  4. Pemeriksaan dengan alat uji: rem, lampu utama, emisi gas buang, kincup roda, dan speedometer.
  5. Penilaian hasil: lulus atau perbaikan dengan catatan kekurangan.
  6. Penerbitan bukti lulus uji berupa kartu dan tanda uji yang berlaku enam bulan.

Item pemeriksaan teknis

SistemYang diperiksa
RemEfisiensi rem utama, rem parkir, dan keseimbangan kiri–kanan
LampuIntensitas dan arah sinar lampu utama, lampu rem, lampu sein
EmisiOpasitas gas buang (diesel) atau kadar CO/HC (bensin)
Roda & banKedalaman alur, ukuran, kondisi pelek, dan kincup roda
DimensiPanjang, lebar, tinggi, dan julur sesuai dokumen
KelengkapanSabuk keselamatan, kaca spion, klakson, segitiga pengaman, APAR

Ingin persiapan yang lebih matang? Baca Panduan Lengkap Uji KIR atau lihat tanya jawab.

Ada kendala transportasi di sekitar Anda?

Laporkan rambu rusak, lampu lalu lintas mati, parkir liar, atau pelayanan angkutan kepada Dishub Tapanuli Tengah.

Buat Pengaduan