Kendaraan wajib uji
- Mobil barang (pick up, truk engkel, truk tangki, dump truck).
- Mobil bus dan mobil penumpang umum.
- Kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Persyaratan
Uji pertama
Fotokopi STNK, fotokopi identitas pemilik, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan foto kendaraan tampak depan, belakang, dan samping.
Uji berkala ulang
Fotokopi STNK yang berlaku, bukti lulus uji sebelumnya, serta surat kuasa bila diwakilkan.
Alur pengujian
- Pendaftaran di loket dan verifikasi dokumen kendaraan.
- Pembayaran retribusi sesuai peraturan daerah dan penerimaan bukti bayar.
- Pemeriksaan visual: nomor rangka, nomor mesin, dimensi, kelengkapan, dan kondisi fisik.
- Pemeriksaan dengan alat uji: rem, lampu utama, emisi gas buang, kincup roda, dan speedometer.
- Penilaian hasil: lulus atau perbaikan dengan catatan kekurangan.
- Penerbitan bukti lulus uji berupa kartu dan tanda uji yang berlaku enam bulan.
Item pemeriksaan teknis
| Sistem | Yang diperiksa |
|---|---|
| Rem | Efisiensi rem utama, rem parkir, dan keseimbangan kiri–kanan |
| Lampu | Intensitas dan arah sinar lampu utama, lampu rem, lampu sein |
| Emisi | Opasitas gas buang (diesel) atau kadar CO/HC (bensin) |
| Roda & ban | Kedalaman alur, ukuran, kondisi pelek, dan kincup roda |
| Dimensi | Panjang, lebar, tinggi, dan julur sesuai dokumen |
| Kelengkapan | Sabuk keselamatan, kaca spion, klakson, segitiga pengaman, APAR |
Ingin persiapan yang lebih matang? Baca Panduan Lengkap Uji KIR atau lihat tanya jawab.
