Pengujian berkala atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai uji KIR adalah kewajiban bagi mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah menyelenggarakan layanan ini agar setiap kendaraan yang mengangkut orang maupun barang berada dalam kondisi laik jalan.
Mengapa uji KIR penting?
Kendaraan angkutan menempuh jarak jauh dengan muatan berat. Rem yang aus, lampu yang redup, atau ban yang tipis dapat memicu kecelakaan fatal. Melalui uji berkala, petugas penguji memastikan sistem rem, kemudi, suspensi, lampu, emisi gas buang, serta dimensi kendaraan masih sesuai standar teknis.
Dokumen yang perlu dibawa
- Fotokopi STNK yang masih berlaku dan identitas pemilik.
- Kartu uji/bukti lulus uji sebelumnya untuk uji berkala ulang.
- Surat kuasa bila kendaraan diuji oleh orang lain.
- Bukti pembayaran retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Tips agar lulus uji
- Periksa seluruh lampu utama, lampu rem, dan lampu sein sehari sebelumnya.
- Pastikan ketebalan alur ban memadai dan tidak ada ban vulkanisir pada roda depan.
- Servis rem dan cek kebocoran oli maupun angin.
- Jangan menambah dimensi bak di luar ketentuan karena akan dinilai sebagai over dimensi.
- Bawa kendaraan dalam keadaan bersih agar nomor rangka dan mesin mudah diperiksa.
Informasi rinci mengenai alur pemeriksaan tersedia pada halaman Pengujian Kendaraan Bermotor. Pertanyaan umum seputar masa berlaku dan biaya juga kami rangkum di halaman Tanya Jawab.
